Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 19 Orang dalam Penindakan Narkoba di Sidotopo
SURABAYA || jatim.suarana.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama BNN dan instansi terkait melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Rabu (14/10/2026). Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026), pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Irwan, menyampaikan bahwa sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, 15 orang dinyatakan positif narkoba dan empat orang negatif. Dari kelompok yang negatif, dua orang ditemukan barang bukti narkotika seberat sekitar 0,35 gram.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 52 paket kecil berisi sabu, 54 alat isap, tiga timbangan digital, 26 pipet kaca, 11 telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Sebagai tindak lanjut, aparat mendirikan dua pos pengawasan di kawasan Sidotopo untuk mendukung patroli dan mencegah aktivitas peredaran narkoba. Kegiatan ini melibatkan Polri, Brimobda, Satpol PP, BNNK Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, serta unsur masyarakat.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Ahmad Zaini, serta Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Irwan, menegaskan bahwa penindakan akan dilanjutkan dengan pengembangan kasus dan penguatan sinergi antarlembaga. Langkah tersebut diharapkan mendukung terwujudnya Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika.
